JAKARTA – Pada sebuah pertemuan antara Kolaborasi Masjid Pemberdaya (KMP) Dompet Dhuafa dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), di Gedung DMI Pusat, pada Jumat (13/1/2023), Ketua Umum DMI H. Muhammad Jusuf Kalla memberikan nasihat serta arahan-arahan dalam upaya pemberdayaan masjid-masjid.
Kepada jajaran insan Dompet Dhuafa dan pengurus KMP, Jusuf Kalla berpesan bahwa masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keislaman. Untuk itu, masjid harus berdaya dan memberdayakan sebagaimana visi dan misi DMI untuk menjadikan masjid-masjid makmur dan memakmurkan.
“Tentu kita akan bekerja bersama-sama bagaimana umat itu bukan hanya masjid tempat beribadah, tapi bagaimana kita semua berupaya meningkatkan harkat hidup, bagaimana memuliakan jemaah. Sehingga umat akan lebih banyak menjadi muzaki daripada mustahik,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Sekjend KMP, Imam Alfaruq kemudian memaparkan strategi agar masjid yang ada di Indonesia menjadi masjid yang berdaya, bahkan menjadi pemberdaya. Setidaknya ada 5 pilar masjid pemberdaya yang harus dijalankan oleh para pengurus masjid.
5 Pilar Masjid Pemberdaya
Pilar pertama adalah Baitullah. Pilar ini bermaksud memastikan masjid menjalankan fungsi peribadatan yang memenuhi 5 prasyarat, yakni masjid harus memiliki imam rawatib yang fasih dan faqih; muazin yang istiqamah; ruang utama yang suci untuk bersujud; tempat wudu dan kamar mandi yang representatif; dan memiliki marbot yang memastikan semua area masjid baik, mulai dari mihrab hingga halaman, dari mimbar hingga semua toilet terjaga kebersihan dan kesuciannya.
Pilar kedua adalah Baitul Maal. Pilar ini memiliki fungsi manajerial dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf, serta tematik sosial dakwah dan kemanusiaan.
Pilar ketiga adalah Baitut Tarbiyah. Pada pilar ini, masjid harus mampu menghadirkan perannya dalam menjalankan kaderisasi remaja dan pemuda masjid. Berbagai program vokasional dan pemenuhan minat bakat para pemuda dan remaja masjid diharapkan bisa memberi bekal pengalaman dan ilmu yang cukup untuk menghadapi masa depan, serta melanjutkan estafet perjuangan melalui masjid.
Pilar keempat adalah Baitud Dakwah. Dalam hal ini, masjid memiliki peran untuk mengambil peran strategis dalam rangka menjadi pusat gerakan siar dakwah Islamiyah secara kaffah, terukur, tersistem dan proporsional. Pendekatan teknologi dan pemanfaatan media sosial sangat efektif untuk menjangkau objek dakwah yang jauh lebih luas dan besar dampaknya.
Pilar kelima adalah Baitul Muamalah. Ini adalah pilar untuk menghadirkan peran serta fungsi masjid dalam menyediakan fasilitas dan ekosistem, baik bagi masing-masing pengurus maupun jemaah masjid untuk bisa bermuamalah, berinteraksi, dan saling memberikan edukasi bagi masyarakat yang hadir di zona muamalah di masjid.
“Dengan begitu, mereka yang bermuamalah di zona muamalah masjid akan memiliki potensi yang sangat besar untuk bisa mendapatkan penghasilan yang halal dan berkah lagi toyib, insyaallah,” jelas Imam.
Jadi, masjid yang belum memenuhi pilar atau fungsi basik, yaitu Baitullah, maka masjid tersebut masih masuk dalam klasifikasi masjid pejuang. Adapun masjid yang sudah memenuhi kriteria Pilar Baitullah dan Baitul Maal, maka mereka baru bisa masuk pada level berikutnya, yaitu Masjid Berdaya. Adapun Masjid yang sudah mampu menjalankan kelima pilar masjid pemberdaya di atas, maka masjid tersebut sudah layak untuk bisa menjadi Masjid Pemberdaya. (Dompet Dhuafa/Muthohar)
Sumber : dompetdhuafa.org